Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bambang Widjojanto Pelajari Laporan Ombudsman

Ia mengatakan saat ini fokus pada kegiatan pemberantasan korupsi. Sementara kasusnya ditangani oleh tim pengacara.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bambang Widjojanto Pelajari Laporan Ombudsman
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Bambang W 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto enggan menanggapi laporan Ombudsman mengenai kasus yang menimpa dirinya. Ia meminta awak media menanyakan kepada tim pengacaranya.

"Jangan tanya saya. Saya terus terang yang baca agak detil, lawyer saya," kata Bambang usai diskusi TII di Hotel Bumi Wiyata, Depok‎, Kamis (26/2/2015).

Ia mengatakan saat ini fokus pada kegiatan pemberantasan korupsi. Sementara kasusnya ditangani oleh tim pengacara.

"Saya kan kerjaan begini, Pokoknya menghidupkan pemberantasan korupsi, kalau kasus kan ada lawyer jadi saya konsentrasi di tema-tema besar, kasus lawyer," ujarnya.

Ketika ditanyakan mengenai penangkapan yang dilakukan anak buah Budi Gunawan, ia kembali tidak menjawab panjang. "Nanti deh saya baca, tanya lawyer saja," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, proses penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto oleh Badan Reserse dan Kriminal dianggap telah menyalahi aturan.

Anggota Ombudsman, Budi Santoso menyatakan dalam melakukan penangkapan, penyidik wajib dilengkapi surat perintah penangkapan yang memuat identitas tersangka. Dalam surat itu seharusnya juga dijelaskan alasan penangkapan, tempat tersangka diperiksa, uraian singkat perkara, dan penyidik yang melakukan penangkapan harus mengacu pada surat perintah penyidikan.

Berita Rekomendasi

"Pada penangkapan pelapor tidak mencantumkan nama Kombes Pol Victor E Simanjuntak yang pada saat penangkapan statusnya sebagai Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Polri (Pamen Lemdikpol). Oleh karena itu keberadaan Kombes Pol Viktor E Simanjuntak dalam melakukan penangkapan tidak dapat dibenarkan,"ujar Budi di GedungOmbudsman, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas