Demi Bisa Ikut Pilkada, Kubu Djan Faridz Berharap KPU dan Bawaslu Terima Hasil PTUN
Dirinya juga mengharapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly segera mengesahkan putusan PTUN
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menerima gugatan yang dilayangkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz dan Suryadharma Ali (SDA).
Hal itu kemudian tentu menganulir SK yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk mengesahkan PPP kubu M Romahurmuziy (Romy) beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Umum PPP versi Munas Jakarta, Fernita Darwis mengatakan, pihaknya berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu bisa ikut menerima putusan PTUN sebagai dasar keikutsertaan PPP dalam pemilihan kepala daerah serentak.
"Prosesnya bagaimana nanti KPU dan Bawaslu ada bidang hukum yang mempelajari itu. Intinya kan sudah ada putusan PTUN," kata Fernita saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Dirinya juga mengharapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly segera mengesahkan putusan PTUN sebagai keputusan Pemerintah.
"Saya yakin Yasonna menghargai putusan hukum PTUN," katanya.
Lebih jauh, Fernita mengatakan pihaknya telah membuat rancangan internal untuk setiap tahapan pilkada serentak. Rancangan itu antara lain meliputi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, penjaringan, persyaratan calon, rekomendasi DPW, dan survei roadmap pemenangan.
"Kami juga akan menggelar rakor pilkada," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.