Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Ketua MUI Bangkalan sebagai Saksi Fuad Amin Imron

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Majelis Ulama Indonesia Bangkalan, KH Syarifuddin Damanhuri, terkait dugaan suap jual beli gas alam

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Periksa Ketua MUI Bangkalan sebagai Saksi Fuad Amin Imron
Tribunnews/Dany Permana
Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (berompi tahanan) memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2014). 

 Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Majelis Ulama Indonesia Bangkalan, KH Syarifuddin Damanhuri, terkait dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

KH Syarifuddin akan dimintai keterangannya untuk tersangka Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI (Fuad Amin Imron)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Selain memeriksa Syarifuddin , KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap pimpinan Ponpes AL Hikam Bangkalan KH Nuruddin Abdul Rahman, mantan anggota DPRD Bangkalan KH Abdul Razak Hadi dan Andi Andhiani Rinsia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko bersama Fuad Amin dan Abdul Rouf sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi terkait pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur.

Terkait kasus suap yang diterima Ketua DPRD Bangkalan itu, KPK telah beberapa kali melakukan penyitaaan. Terbaru, KPK menyita butik istri Fuad Amin. Selain itu, lembaga antirasuah itu juga menyita kantor DPC Partai Gerindra.

Berita Rekomendasi

Penyitaan tersebut berhubungan dengan status tersangka Fuad selain suap yakni dugaan tindak pidana pencucian uang. Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita 10 mobil, dua unit ruko, tujuh unit rumah, satu unit apartemen dan uang dengan total Rp 200 miliar terkait TPPU yang disangkakan kepada Fuad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas