Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu BG dan KPK Belum Ambil Amar Putusan Praperadilan

Menurut Made seharusnya, pihak Budi Gunawan ataupun KPK sudah mengambil amar putusan untuk dipelajari

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kubu BG dan KPK Belum Ambil Amar Putusan Praperadilan
TRIBUN/DANY PERMANA
Tim Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan mengikuti jalannya sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2016). Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menolak semua eksepsi KPK dan mengabulkan permohonan penggugat terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Komjen Budi Gunawan (BG) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mengambil amar putusan sidang praperadilan Budi Gunawan.

Padahal hasil putusan praperadilan tersebut sudah diputuskan sejak pekan lalu, Senin (16/2/2015).

Kepala Humas PN Jaksel I Made Sutrisna menuturkan pihak pengadilan tidak pernah mengirimkan salinan amar putusan.

"Dari Pengadilan tidak pernah mengirim salinan putusan, tapi mereka yang meminta ke kami. Kalau tidak minta ya kami gak kirim," tegas Made, Kamis (26/2/2015).

Menurut Made seharusnya, pihak Budi Gunawan ataupun KPK sudah mengambil amar putusan untuk dipelajari dan menentukan langkah selanjutnya.

Pasalnya putusan praperadilan bersifat final dan mengikat dan harus dijalankan setelah tujuh hari putusannya.

Untuk diketahui sebelumnya Plt pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki mengaku pihaknya belum menerima amar putusan praperadilan.

Berita Rekomendasi

Sehingga pihak KPK belum menentukan langkah hukum selanjutnya untuk kasus Budi Gunawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas