Panglima TNI Dukung Pemberantasan Illegal Mining
Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan, pihaknya akan mendukung sepenuhnya pemberantasan Illegal Mining
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan, pihaknya akan mendukung sepenuhnya pemberantasan Illegal Mining yang dilakukan para spekulan dan telah merugikan pendapatan negara di sektor energi.
Dukungan ini sesuai dengan salah satu tugas TNI adalah menjaga kedaulatan, termasuk kedaulatan bidang energi.
"Dengan berkurangnya Illegal Mining, maka diharapkan pendapatan negara akan meningkat dan berujung pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat," kata Jenderal Moeldoko saat menerima paparan tentang eksploitasi tanpa ijin (Illegal Mining) di Blok Cepu oleh Direktur Hulu Pertamina Bapak Syamsu Alam dan Presiden Direktur Pertamina EP Adriansyah di ruang rapat Paripurna Mabes TNI Cilangkap, Kamis (26/2/2015).
Panglima TNI juga mengatakan bahwa, kerja sama antara TNI dan Pertamina sudah berlangsung dengan baik. Demikian juga dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara TNI dengan Pertamina yang bertujuan untuk dijadikan sebagai pedoman kedua belah pihak dalam mengimplementasikan rencana kerja sama tersebut.
Berdasarkan pengalaman, TNI pernah berhasil menangani kegiatan eksploitasi tanpa ijin (Illegal Mining) baik yang dilakukan di wilayah Plaju Sumatera Selatan maupun penambangan emas di wilayah Kepulauan Buru, semuanya dapat diselesaikan bersama dan diterima dengan baik.
Pertamina merupakan Obyek Vital Nasional yang perlu dilindungi keberadaannya, demikian juga dengan kedaulatan energi, bahkan TNI saat itu turut serta dalam melahirkan berdirinya Pertamina.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Selaku Penguasa Perang Pusat No. PRT/PM/017/1957 Tanggal 15 Oktober 1957, dari PT. TMSU (Tambang Minyak Sumatera Utara) dirubah menjadi PT PERMINA (Perusahaan Minyak Nasional).
Turut hadir dalam rapat tersebut para Direksi Pertamina EP dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).