Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara: Ini Bedanya BG dengan BW

Pihak Bambang Widjojanto belum berencana mengenai pengajuan praperadilan.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara: Ini Bedanya BG dengan BW
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Danang Trisasongko 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pihak Bambang Widjojanto belum berencana mengenai pengajuan praperadilan. Meskipun terdapat laporan Ombudsman mengenai kejanggalan dalam kasus penangkapan Wakil Ketua KPK non-aktif tersebut.

"Kasus yang mana, masa kita mau ikutin langkah BG‎ (Budi Gunawan)," kata pengacara Bambang, Danang Trisasongko usai acara diskusi TII di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Kamis (26/2/2015).

Danang mengatakan pihaknya belum terpikir pengajuan gugatan praperadilan. Menurutnya hal itu terkait persoalan etik dan komitmen terhadap proses penegakan hukum‎. "Itu bedanya BG dengan BW (Bambang Widjojanto)," katanya.

Sebelumnya diberitakan lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dalam penangkapan dan pemeriksaan Bambang Widjojanto.

Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Budi Santoso menuturkan hasil investigasi Ombudsman dapat diajukan menjadi landasan gugatan praperadilan.

"Hasil (kajian) ini bisa dijadikan dasar apabila Pak Bambang Widjojanto mau mengajukan gugatan praperadilan," ujar Budi

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas