Pengacara: Ini Bedanya BG dengan BW
Pihak Bambang Widjojanto belum berencana mengenai pengajuan praperadilan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pihak Bambang Widjojanto belum berencana mengenai pengajuan praperadilan. Meskipun terdapat laporan Ombudsman mengenai kejanggalan dalam kasus penangkapan Wakil Ketua KPK non-aktif tersebut.
"Kasus yang mana, masa kita mau ikutin langkah BG (Budi Gunawan)," kata pengacara Bambang, Danang Trisasongko usai acara diskusi TII di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Kamis (26/2/2015).
Danang mengatakan pihaknya belum terpikir pengajuan gugatan praperadilan. Menurutnya hal itu terkait persoalan etik dan komitmen terhadap proses penegakan hukum. "Itu bedanya BG dengan BW (Bambang Widjojanto)," katanya.
Sebelumnya diberitakan lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dalam penangkapan dan pemeriksaan Bambang Widjojanto.
Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Budi Santoso menuturkan hasil investigasi Ombudsman dapat diajukan menjadi landasan gugatan praperadilan.
"Hasil (kajian) ini bisa dijadikan dasar apabila Pak Bambang Widjojanto mau mengajukan gugatan praperadilan," ujar Budi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.