Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Suryadharma Jadi 16 Maret 2015

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Suryadharma Jadi 16 Maret 2015
Tribunnews/Herudin
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali menjadi Senin 16 Maret 2016. Penundaan tersebut lantaran pemohon perkara tersebut berdomisili di wilayah Jakarta Pusat.

"Betul, jadinya 16 Maret karena pemohonnya di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Walau mengundurkan jadwal sidang yang semulai 4 Maret 2015, sidang gugatan praperadilan tetap dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Made, yang berubah dari panggilan tersebut adalah menyesuaikan tempat tinggal pemohon.

Menurut Made, yang menjadi pemohon dalam perkara tersebut bukanlah Suryadharma Ali namun kuasa hukumnya.

"Karena yang dipanggil kan kuasanya. Karena sudah memilih domisili hukum di tempat kuasanya tersebut. Kecuali SDA pribadi yang mengajukan permohonan yang lain lagi," ujar Made.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan gugatan tersangka korusi penyelenggara ibadah haji Suryadharma Ali pada Rabu 4 Maret 2015 dan menunjuk hakimnya adalah Martin Ponto Bidara.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas