PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Suryadharma Jadi 16 Maret 2015
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali menjadi Senin 16 Maret 2016. Penundaan tersebut lantaran pemohon perkara tersebut berdomisili di wilayah Jakarta Pusat.
"Betul, jadinya 16 Maret karena pemohonnya di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Walau mengundurkan jadwal sidang yang semulai 4 Maret 2015, sidang gugatan praperadilan tetap dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Made, yang berubah dari panggilan tersebut adalah menyesuaikan tempat tinggal pemohon.
Menurut Made, yang menjadi pemohon dalam perkara tersebut bukanlah Suryadharma Ali namun kuasa hukumnya.
"Karena yang dipanggil kan kuasanya. Karena sudah memilih domisili hukum di tempat kuasanya tersebut. Kecuali SDA pribadi yang mengajukan permohonan yang lain lagi," ujar Made.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan gugatan tersangka korusi penyelenggara ibadah haji Suryadharma Ali pada Rabu 4 Maret 2015 dan menunjuk hakimnya adalah Martin Ponto Bidara.