Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Soal Senjata Api Penyidik KPK Kena Sanksi Administrasi

Senjata api para penyidik KPK yang awalnya diduga ilegal tapi ternyata legal dan memang senjata api pengadaan milik KPK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senjata api para penyidik KPK yang awalnya diduga ilegal tapi ternyata legal dan memang senjata api pengadaan milik KPK.

Para penyidik KPK tersebut, tidak dikenakan ancaman pidana seperti yang selama ini digembar-gemborkan yakni terancam Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Kena sangksi administrasi saja, jadi senjata apinya digudangkan. Senpi itu ternyata legal, sah pengadaan KPK. Tapi surat bawanya yang habis masa berlakunya," tutur Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (26/2/2015).

Rikwanto mengatakan yang menjadi masalah yakni, apabila senpi yang habis masa izinnya itu dibawa dan digunakan.

"Yang jadi masalah kalau senpi itu dibawa. Saat ini sudah 70 persen senpi yang digudangkan," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas