Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suryadharma Ali Anggap Wajar Hakim Menangis Bacakan Putusan Sengketa PPP

"Seumur hidup, baru itu saya menghadiri persidangan putusan pengadilan," kata Suryadharma Ali.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Suryadharma Ali Anggap Wajar Hakim Menangis Bacakan Putusan Sengketa PPP
Tribunnews/Herudin
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali menunggu kedatangan Ketua Umum PPP yang baru terpilih, Djan Faridz, di Kantor DPP PPP di Jakarta Pusat, Minggu (2/11/2014). Suryadharma Ali digantikan oleh Djan Faridz yang terpilih dalam Muktamar VIII PPP di Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Suryadharma Ali, mengatakan, wajar jika hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha menangis saat membacakan amar putusan terkait sengketa dualisme kepemimpinan PPP. Hakim tersebut menangis saat membacakan surat Al Imron ayat tiga yang tertera dalam amar putusan.

"Ketika hakim baca ayat Al Qur'an, dia tidak tahan menangis. Sekarang kita lihat versi orang beriman, dia nangis kalau baca Al Qur'an. Kecuali dia dihinggapi setan, kalau dibacain malah marah," ujar Suryadharma di Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Suryadharma menduga, hakim menangis karena menyesalkan perpecahan yang terjadi di tubuh partai Islam. Padahal, kata dia, Islam tidak mengajarkan umatnya untuk bercerai berai dan menyebarkan fitnah.

"Dia mungkin berpikir, kok partai Islam cerai berai? Padahal Islam mengajarkan damai. Kok menyebar fitnah? Padahal Islam tidak mengajarkan itu," kata Suryadharma.

Ia mengatakan, peristiwa mengharukan saat hakim mengumumkan kemenangan PPP kubu Djan Faridz bukan suatu rekayasa. Apalagi, lanjut dia, hampir seluruh pengunjung sidang nampak menangis mendengarkan putusan hakim.

"Seumur hidup, baru itu saya menghadiri persidangan putusan pengadilan. Tapi menurut imajinasi saya, itu adalah satu-satunya sidang yang terjadi di mana 90 persen orang menangis," kata Suryadharma.

Sebelumnya, PTUN menerima gugatan yang diajukan PPP kubu Suryadharma Ali terkait sengketa dualisme kepemimpinan di PPP. Kuasa hukum DPP PPP kubu Romahurmuziy, Luthfi Hakim menduga, hakim menerima tekanan dari kubu Suryadharma, lantaran di saat yang sama ada ratusan massa tak dikenal yang hadir di PTUN untuk mendengarkan sidang putusan itu.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Fernita membantah tudingan yang dilayangkan kubu Rommy. Menurut dia, posisi PPP kubu Suryadharma saat ini berada di luar pemerintahan. Di samping itu, selama persidangan kedua kubu memantau jalannya sidang yang digelar secara terbuka.

“Enggak ada yang menekan. Semua sidang berjalan terbuka, apa yang tertekan? Kita bukan penguasa, bagaimana menekannya,” ujarnya.

Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas