Sutan Bhatoegana Ikut Ajukan Gugatan Praperadilan
Bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana akhirnya memutuskan untuk mengajukan sidang praperadilan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana akhirnya memutuskan untuk mengajukan sidang praperadilan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Untuk itu, Sutan telah menunjuk Razman Nasution, sebagai kuasa hukumnya untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya benar. Pak Sutan telah menunjuk saya sebagai kuasa hukumnya," ujar Razman saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Razman hanya berkomentar singkat mengenai pengajuaan gugatan praperadilan politikus si ngeri-ngeri sedap itu. Razman berjanji akan membeberkan semuanya pada acara konferensi pers yang akan digelar sore nanti.
"Nanti konpres jam lima (17.00 WIB) di (restarant) D'Cost Jalan Abdul Muis Tanah Abang," kata Razman.
Senin lalu, usai diperiksa di KPK, Sutan mengaku belum memikirkan untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka penetapan APBN-P 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia oleh Komisi VII DPR RI.
"Belum kepikir," ujar Sutan usai diperiksa di KPK, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Sekadar informasi, putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan memicu tersangka lainnya untuk mengambil langkah serupa.
Tersangka kasus korupsi penyelenggara haji, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sidangnya akan dimulai Rabu 4 Maret 2015.