Telisik HakiM Sarpin, Panel KY Masih Perlu Keterangan Saksi Fakta
Selain itu, KY juga membutuhkan keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) masih memerlukan keterangan dari saksi fakta untuk menelisik laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terkait vonis Hakim Sarpin Rizaldi. Selain itu, KY juga membutuhkan keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Masih diperlukan saksi fakta lagi dari pihak pemohon dan termohon serta pimpinan PN Jaksel," kata Panel KY, Taufiqurrohman Syahuri di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Taufiq mengatakan, pihaknya pada pemeriksaan awal telah memanggil pelapor untuk dimintai keterangannya.
KY juga meminta keterangan saksi fakta Guru Besar Universitas Parahyangan Prof Bernard Arief Sidharta, untuk menjelaskan tentang kekeliruan hakim Sarpin dalam menafsirkan keterangan waktu dipersidangan.
"Kemarin pemeriksaan saksi pelapor dan saksi Fakta," kata Taufiq.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.