Abraham Samad Tersangka 'Rumah Kaca Abraham Samad'
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka pada Abraham Samad
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka pada Abraham Samad atas laporan dari Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/1/2015) lalu ke Mabes Polri.
"Iya sudah tersangka (kasus rumah kaca). Sudah minggu lalu," ucap Wakapolri, Komjen Badrodin Haiti, Jumat (27/2/2015) di Mabes Polri.
Lalu ditanya lebih lanjut soal kapan agenda pemeriksaaan Samad di Bareskrim, Badrodin menjawab belum mengetahui.
Sementara ditanya lagi soal mana yang akan didahulukan penyidik, apakah kasus pemalsuan dokumen di Sulselbar ataukan kasus rumah kaca, Badrodin menjawab singkat.
"Sementara ini yang di Sulselbar dulu. Semuanya bisa saja dilakukan bersama-sama," katanya.
Untuk diketahui, Abraham Samad dipolisikan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/1/2015) ke Mabes Polri.
Pelapor melaporkan Abraham dalam laporan itu, karena Abraham diduga kerap melakukan aktivitas politik, diluar ranah tupoksi KPK.
Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015. Laporan didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari Blog Kompasiana berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad".
Artikel itu menyebutkan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.