'BW Masih Bertugas di KPK, Hanya Tak Boleh Tanda Tangan'
Ketua Tim Advokasi Antikriminalisasi yang menjadi kuasa hukum Bambang, Lelyana Santosa, mengatakan kliennya masih bertugas di KPK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bambang Widjojanto kini sudah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karena menyandang status tersangka di kepolisian, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu yang isinya salah satu menunjuk Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menggantikan Bambang Widjojanto.
Ketua Tim Advokasi Antikriminalisasi yang menjadi kuasa hukum Bambang, Lelyana Santosa, mengatakan kliennya masih bertugas di KPK. Menurut dia, Bambang bertugas lantaran dia hanya diberhentikan sementara.
"Pak Bambang itu nonaktif loh bukan mantan. Jadi masih ada pekerjaan yang dilakukan," kata Lelyana di KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Menurut Lelyana, wewenang atau tugas yang tidak lagi dimiliki Bambang adalah menandatangani berkas.
"Ya nggak boleh menandatangani. Hanya itu saja. Yang lainnya kan masih dijalani seperti biasa," kata Lelyana tanpa mau memberikan penjelasan lebih lanjut.
Bambang dibehentikan sementara lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus pengerahan saksi memberikan keterangan palsu saat sidang sengketa Pilkada Kota Waringinbarat di Mahkamah Konstitusi (MK), tahun 2010 lalu. (Eri Komar Sinaga)