Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Tanggapan Wakapolri Soal Surat yang Diajukan BW

Diungkapkan Badrodin mengenai penambahan pasal dalam kasus BW, menurutnya itu merupakan sesuatu yang lazim terjadi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Tanggapan Wakapolri Soal Surat yang Diajukan BW
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakara Selatan, Selasa (24/2/2015). Kedatangan Bambang bersama pengacaranya ini memberi surat penolakan pemeriksaan karena penambahan pasal dari pemeriksaan sebelumnya. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengaku sudah menerima surat dari Bambang Widjojanto (BW) yang sempat diajukan oleh BW bersama kuasa hukumnya pada Selasa (25/2/2015) lalu.

"Suratnya belum saya balas. Tapi sudah saya baca," kata Badrodin saat ditanya perihal surat BW, Jumat (27/2/2015) di Mabes Polri.

Diungkapkan Badrodin mengenai penambahan pasal dalam kasus BW, menurutnya itu merupakan sesuatu yang lazim terjadi.

"Kalau yang dipersoalkan itu penambahan pasal, itu memang dimungkinkan. Karena setiap satu perbuatan bisa saja bisa di juntokan pada pasal-pasal yang lain," ungkap Badrodin.

Badrodin menuturkan di dalam hukum itu, banyak penafsiran dan itu perlu dihormati. Sehingga adanya penentuan pasal, pastinya sudah melalui kajian antara tim penyidik bareskrim polri, ahli dan pihak kejaksaan.

"Sehingga nanti ada dakwaan jaksa ada dakwaan primer, subsider dan lebih subsider," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas