JK: Penegakan Hukum Tidak Boleh Bercampur dengan Emosi
Wakil Presiden Jusuf Kalla atau yang akrab dipanggil JK, mengatakan penegakan hukum tidak boleh dicampuradukkan dengan emosi.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau yang akrab dipanggil JK, mengatakan penegakan hukum tidak boleh dicampuradukkan dengan emosi.
Ia mengatakan hal itu di tengah-tengah sambutannya di rapat kerja nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), di rumah jabatan Gubernur Maluku, Said Assegaff di Ambon.
"Penegakan hukum tidak boleh dicampuri oleh emosional pribadi. Apabila dicampuri emosional pribadi, politik, maka terjadilah seperti ini," kata JK.
Wapres tidak merinci kasus apa yang ia maksud. Namun belakangan pemerintah disibukkan oleh konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri. Konflik itu kembali terjadi setelah KPK menjadikan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan, sehari setelah diketahui mantan ajudan Presiden ke-5 Megawati Sukarnoputri diusung sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo.
Setelah KPK menjadikan Budi tersangka, Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto membongkar sepak terjang Ketua KPK, Abraham Samad yang sempat mendekati PDIP agar disandingkan dengan Joko Widodo sebagai calon Wakil Presiden.
Abraham Samad pun disebut Hasto juga mengakui telah membantu PDIP, salah satunya dalam penyidikan kasus korupsi yang menyeret petinggi PDIP, Emir Moeis agar hukumannya tidak berat.
Belakangan Abraham Samad akhirnya dijerat karena diduga melakukan pemalsuan dokumen, dengan memasukkan nama Feriyani Lim dalam Kartu Keluarganya di Sulawesi Selatan. Kini kasusnya disidik Polda Sulawesi Selatan-Sulawesi Barat. Ia juga sudah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai ketua KPK.
JK menegaskan, kasus seperti itu tidak akan terulang lagi dalam pemerintahan Jokowi-JK. Ia mengatakan "Insyallah tidak akan terulang seperti itu."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.