KPK Isyaratkan Penuntasan Kasus BLBI Masih Jauh
SKL sendiri merupakan produk yang dikeluarkan BPPN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib penyelidikan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 147,7 triliun belum menandakan tanda-tanda kenaikan status ke arah penyidikan.
Usai memeriksa banyak saksi sejak ujung tahun 2014, KPK kini bahkan belum mengagendakan pemeriksaan saksi lainnya.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan pimpinan KPK sedang rutin menggelar rapat-rapat. Belum lagi, kata Johan, semakin banyaknya (kemungkinan) gugatan praperadilan penetapan tersengka yang ditetapkan KPK.
"Lima Pimpinan KPK masih melakukan rapat rapat, belum lagi sekarang gelombang praperadilan sedang muncul. Ini tentu memerlukan energi dan pikiran dan tenaga tambahan," kata Johan ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Selain itu, lanjut Johan, perkara-perkara yang ditangani KPK yang sudah berstatus penyidikan juga masih banyak yang mangkrak.
"Di sisi lain perkara perkara di tingkat penyidikan juga masih banyak yang harus diselesaikan. Karena itu kami sedang mengevaluasi penanganan perkara-perkara di tingkat penyidikan terlebih dahulu. Karena ini ada batasan limitasi waktu, seperti penahanan dan lain-lain," ujar Johan.
SKL sendiri merupakan produk yang dikeluarkan BPPN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Saat itu, Presiden yang menjabat adalah Megawati Soekarnoputri yang adalah Ketua Umum PDI Perjuangan.
Berdasarkan inpres tersebut, debitor BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang walaupun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. Atas dasar bukti itu, mereka yang diperiksa dalam penyidikan Kejaksaan Agung akan mendapatkan surat perintah penghentian perkara (SP3).
Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas, seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah. Padahal, Inpres No 8/2002 yang menjadi dasar kejaksaan mengeluarkan SP3 itu bertentangan dengan sejumlah aturan hukum, seperti UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.