KPK Periksa Bekas Sopir Sutan Bathoegana
Casmadi, mantan sopir tersangka Sutan Bathoegana, akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait gratifikasi yang diterima Sutan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Casmadi, mantan sopir tersangka Sutan Bathoegana, akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dugaan kasus penetapan APBNP 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Komisi VII DPR.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SBG (Sutan Bathoegana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2015).
Sebagai sopir, Casmadi diduga kuat mengetahui penerimaan gratifikasi untuk Sutan dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 lalu. Penetapannya Sutan sebagai tersangka diduga karena menerima hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Kasus yang menimpa Sutan merupakan pengembangan penyidikan KPK di kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Seperti telah menyeret mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Dalam persidangan Rudi pernah menyerahkan uang 200 ribu dolar Amerika Serikat kepada Sutan melalui rekannya sesama anggota Komisi VII dari Partai Demokrat, Tri Yulianto.
Uang tersebut merupakan sebagian uang suap dari komisaris perusahaan migas Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanujaya kepada Rudi melalui Deviardi.
Terkait kasus tersebut, Sutan melalui kuasa hukumnya Razman Nasution akan mengajukan sidang praperadilan penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.