Penyidikan Tetap Bisa Dilakukan Meski Tersangka Tipikor Ajukan Praperadilan
Johan Budi menegaskan proses penyidikan tetap bisa dilakukan meski tersangka dugaan tindak pidana korupsi mengajukan praperadilan.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menegaskan proses penyidikan tetap bisa dilakukan meski tersangka dugaan tindak pidana korupsi mengajukan praperadilan.
"Proses praperadilan yang diajukan tersangka, tidak serta merta hentikan lidik. Sebelum itu dikeluarkan maka KPK tidak serta merta hentikan proses penyidikan. Ini tegas ya," ujar Johan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Johan mengaku pihaknya bukan yang pertama kali ini, pada pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menghadapi para tersangka yang mengajukan praperadilan terkait prosedur penangkapan ataupun penetapan tersangka.
"Kami sering di-praperadilan-kan, dan kami juga tetap dalam proses praperadilan, kami lakukan penyidikan, tentu tergantung putusan praperadilan apakah ini dihentikan atau tidak, kami tunggu putusan praperadilan," kata Johan.
Pernyataan berbeda disampaikan oleh Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki yang mengatakan pihaknya akan menunda menangani kasus bagi tersangka korupsi yang mengajukan mekanisme penetapan tersangka ke pengadilan.
"Kita musti hormati pengadilan. Kalau memang putusan pengadilan mengatakan ini sudah disidang, maka kami harus hold (tahan) dulu. Itu namanya menghormati pengadilan," ujar Ruki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/2/2015).