Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ruki: Masak Saya Tidak Boleh Lindungi Anak Buah Saya

Ruki mengatakan pernyataan yang membela Novel, bahwa dirinya berhak melindungi anak buahnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ruki: Masak Saya Tidak Boleh Lindungi Anak Buah Saya
TRIBUN/DANY PERMANA
Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberanasan Korupsi Taufiequrachman Ruki bersama pimpinan KPK lain memberikan keterangan kepada wartawan terkait hasil arahan Presiden terhadap KPK, Polri, dan Kejaksaan, di Kantor KPK Jakarta, Rabu (25/2/2015). Sebelumnya Presiden memanggil tiga pimpinan KPK, Polri, dan Kejaksaan dan menekankan agar sinergitas tiga instansi penegak hukum tersebut semakin ditingkatkan, penurunan ego sektoral dari ketiganya, dan membangun kepercayaan publik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki tidak mempersoalkan Penyidik KPK, Novel Baswedan tidak hadir pada pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Bahkan, Ruki mengatakan pernyataan yang membela Novel, bahwa dirinya berhak melindungi anak buahnya.

"Novel Baswedan kan anak buah saya di KPK. Masak saya tidak boleh melindungi anak buah saya. Ya kan?" ujar Ruki usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2015).

Ruki mengatakan mengenai persoalan hukum biarlah berlangsung di pengadilan. Saat ini ia selaku pimpinan KPK sementara memiliki kewajiban untuk melindungi anak buahnya.

"Saya kan punya kewajiban, kalo saya membiarkan anak buah saya, apa gunanya saya jadi Plt. Kalau pemimpin redaksi anda tidak mau bertanggung jawab atas tindakan anda, apa gunanya jadi pemred," kata Ruki.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, tak akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Kepolisian RI untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Pemeriksaan Novel dijadwalkan pada hari ini, Kamis (26/2/2015).

Kuasa hukum Novel, M Isnur, mengatakan, Novel tidak akan memenuhi panggilan atas permintaan pimpinan sementara KPK.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas