Suryadharma Ali: Kalau Saya Mau Korupsi Enggak Recehan Begini
"Kalau saya mau korupsi enggak gitu-lah, recehan," ujar Suryadharma di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali bersikukuh tidak melakukan korupsi sebagaimana disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Suryadharma merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2013-2014.
KPK menganggap Suryadharma menyalahgunakan wewenangnya dalam pengadaan pemondokan, katering, dan transportasi ibadah haji. Menurut Suryadharma, dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya terlalu remeh untuk selevel menteri.
"Kalau saya mau korupsi enggak gitu-lah, recehan," ujar Suryadharma di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Suryadharma mengakui bahwa peluang korupsi dana haji berada di tiga sektor penting tersebut. Namun, peluang menteri untuk melakukan korupsi sangat kecil. Pertama, sebut dia, akan sulit melakukan penggelembungan dana atau mark up biaya penyelenggaraan. Ia mengatakan, Komisi VIII telah menetapkan anggaran untuk itu sehingga tidak bisa diutak-atik lagi.
"Gimana caranya kami me-mark up? Setiap kertas yang kita mau beli saja harus ada laporan ke DPR," kata Suryadharma.
Peluang kedua, kata Suryadharma, dengan meminta komisi dari para pemilik pemondokan. Menurut dia, hal tersebut tidak dimungkinkan karena terlalu banyak pemilik hotel tempat penginapan yang harus didatangi, yang keberadaannya tidak selalu berada di Mekkah.
"Kita menyewa hotel lebih dari 200. Tidak mungkin kan saya datangi satu-satu minta komisi," ujar dia.
Selain itu, Suryadharma menganggap mustahil bekerja sama dengan tim pengadaan katering dan pemondokan untuk mencurangi dana haji. "Masa saya kolaborasi sama mereka? Ya, enggak level. Saya adalah pengguna anggaran, di bawahnya ada kuasa pengguna anggaran, di bawahnya ada lagi, kenapa itu tidak tersentuh?" ujar dia.
Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis. Atas penetapannya sebagai tersangka, Suryadharma menggugat KPK dengan mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin (23/2/2015). Ia menyebut penyidik KPK belum memiliki bukti yang cukup kuat soal status tersangka tersebut.
Kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat, yakin praperadilan yang diajukan diterima dan diproses oleh PN Jaksel. Hal itu terkait fakta, aturan hukum, serta sejumlah putusan pengadilan negeri bahwa penetapan tersangka sebagai dasar gugatan praperadilan adalah bagian dari obyek praperadilan. Salah satunya ialah praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas KPK. (Baca: Suryadharma Ali Ajukan Praperadilan terhadap KPK).
Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita