Tim Hukum BW Desak Mabes Polri Gelar Perkara Khusus
Asfinawati mendesak Mabes Polri untuk segera melakukan gelar perkara khusus terkait proses hukum Bambang.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Anti Kriminalisasi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto yakni Asfinawati mendesak Mabes Polri untuk segera melakukan gelar perkara khusus terkait proses hukum Bambang.
Sebelumya, Mabes Polri mempertanyakan buat apa gelar perkara khusus digelar terkait proses hukum Bambang. Namun, tim kuasa hukum tetap meminta gelar perkara khusus. Tujuannya untuk membuktikan transparansi dan proses hukum yang tak mengada-ada terkait kasus Bambang.
"Di dalam kasus-kasus lain, orang akan dicari apa sih tindak pidananya, lalu baru orang dicari siapa pelakunya. Dalam kasus pak BW, ini kebalik. Jadi pelakunya pasti dia, nanti pidananya dicari," ungkap Asfinawati di Kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Asfinawati membeberkan beberapa bukti terkait kasus Bambang. Empat dokumen dianggap itu adalah surat penangkapan, panggilan pertama, panggilan kedua dan panggilan kedua perbaikan. Namun, empat dokumen itu pasalnya selalu berubah-ubah.
"Jadi tidak ada satupun surat itu yang selalu sama, ada penambahan pasal. Nah, ini implikasi serius. Bayangkan, kita semua dijadikan pelaku tindak pidana, kemudian ternyata ditemukan ada surat panggilan lagi," papar Asfinawati.
Alasan tim kuasa hukum mendesak gelar perkara khusus terkait kasus Bambang disebabkan efek luar biasa di masyarakat. Bahkan, tim hukum Bambang telah melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo hari ini untuk memerintahkan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) untuk melakukan gelar perkara khusus.
"Tidak ada lagi penyidik lebih tinggi dari Bareskrim dan polisi berada di bawah presiden. Kami mendesak presiden agar mau gelar perkara. Kalau Bareskrim yang lakukan kesalahan tentu mereka menolak. Ini tantangan kepada Mabes Polri dan jika mau tegakkan hukum sunggung-sungguh mari gelar perkara khusus," tegas Asfinawati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.