Wakapolri: Kalau Tidak Datang, ada Surat Perintah Membawa BW
Bareskrim Polri akan lebih dulu memberikan penjelasan pada pihak BW soal penambahan pasal
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan lebih dulu memberikan penjelasan pada pihak Bambang Widjojanto (BW) soal penambahan pasal yang selama ini dipertanyakan pihak BW.
Setelah itu barulah penyidik akan kembali melayangkan panggilan berikutnya pada BW. Atas panggilan itu, penyidik berharap BW kooperatif dengan penyidik.
"Kami kasih penjelasan dulu, setelah itu baru kami panggil. Kalau tidak datang akan ada perintah membawa. Perintah membawa, kalau ketemu dimana ya akan dibawa ke kantor (Mabes)," tegas Badrodin Haiti, Jumat (27/2/2015) di Mabes Polri.
Ditanya lagi apakah setelah dijemput paksa, BW akan dikembalikan ke rumah atau ditahan? Badrodin hanya tertawa.
Sementara soal setiap kali panggilan ada penambahan pasal baru, menurut Badrodin itu merupakan hasil pemeriksaan dan kesaksian dari saksi-saksi yang bisa terus berkembang.
"Itu dinamika penyidikan, dan itu tidak dilarang dalam ketentuan UU," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.