Dirut BPJS Kesehatan: Dana Bantuan Desa Bisa Bantu Iuran Program JKN
"Dana desa bisa digunakan warga yang luput mendapatkan iuran dari pemerintah. Alokasi anggaran Rp 1 miliar per desa itu tujuannya membantu warga."
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyarankan separuh dana bantuan Rp 1,4 miliar per desa setiap tahunnya, bisa digunakan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setiap warga.
"Kemampuan ekonomi masyarakat sangat dinamis. Bisa jadi sekarang mampu, tapi nanti jatuh miskin. Nah, mereka bisa dibantu menggunakan dana desa itu," ungkap Fahmi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (28/2/2015).
Di samping itu, Fahmi tidak membantah adanya kemungkinan warga yang tergolong miskin, tapi tidak masuk sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang seharusnya menjadi tanggungan pemerintah.
"Nah, dana desa bisa juga digunakan warga yang luput mendapatkan iuran dari pemerintah. Alokasi anggaran Rp 1 miliar per desa itu kan tujuannya membantu warga," terang Ketua Majelis Pimpinan Pusat ICMI (2011–2016).
Ia menyebut usulannya tersebut sebagai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) berbasis desa.
"Jadi dananya tidak akan menjadi sarang korupsi, tapi digunakan untuk masyarakat yang belum tercover JKN. Jika pemerintahan desa melakukan langkah ini BPJS siap memberikan pelayanan," katanya.