Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka, Samad dan Widjojanto Masih Dapat Gaji dan Pengamanan

Namun, kendati menyandang status tersangka dan nonaktif, Abraham dan Bambang masih menikmati sejumlah fasilitas dari negara.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in Jadi Tersangka, Samad dan Widjojanto Masih Dapat Gaji dan Pengamanan
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Abraham Samad (kemeja biru) dikawal polisi usai pemeriksaan di Markas Polisi daerah Sulselber, Makassar, Sulsel, Selasa (24/2/2015). Pemeriksaan Abraham Samad terkait kasus pemalsuan identitas ditunda dengan alasan kesehatan, setelah menjalani pemeriksaan selama 1,5 jam. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo terkait penetapan keduanya sebagai tersangka oleh kepolisian.

Namun, kendati menyandang status tersangka dan nonaktif, Abraham dan Bambang masih menikmati sejumlah fasilitas dari negara.

"Gaji masih dapat 75 persen. Pengamanan juga masih dapat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada Tribunnews di KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Menurut Priharsa, sejak diberhentikan dari jabatannya, baik Abraham dan Bambang tidak lagi menangani perkara-perkara di KPK. Terkait adanya pengakuan kuasa hukum Bambang, Lelyanan Santosa, mengatakan Bambang masih melaksanakan tugas internal, tidak sepenuhnya benar.

Menurut Priharsa, Bambang hari ini menghadiri sebuah acara karena undangan tersebut sudah dikirimkan saat Bambang belum diberhentikan oleh Presiden. "Jadi Pak Bambang sudah komitmen untuk datang," tutur Priharsa.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas