Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Belum Terima Penetapan Tersangka Abraham untuk Kasus Terbaru

"Kami belum mengetahui ada sangkaan tertera di surat panggilan," ujar Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in KPK Belum Terima Penetapan Tersangka Abraham untuk Kasus Terbaru
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Abraham Samad melakukan sholat disela pemeriksaannya di Markas Polisi daerah Sulselber, Makassar, Sulsel, Selasa (24/2/2015). Pemeriksaan Abraham Samad terkait kasus pemalsuan identitas ditunda dengan alasan kesehatan, setelah menjalani pemeriksaan selama 1,5 jam. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyangka Ketua nonaktif KPK Abraham Samad dalam perkara penyalahgunaan wewenang. Namun, sampai detik ini KPK belum menerima surat resmi tersebut.

"Kami belum mengetahui ada sangkaan tertera di surat panggilan," ujar Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang saat dihubungi Tribunnews.com di Jakarta, Sabtu (28/2/2015).

Chatarina memastikan KPK menghormati seluruh proes hukum yang ditimpakan kepada Abraham. "Ya kami hormati prosesnya," sambung Chatarina.

Bareskrim Polri kembali menetapkan Abraham sebagai tersangka untuk perkara penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan KPK. Kasus ini dilaporkan Muhammad Yusuf Sahide pada akhir Januari 2015.

Samad dituduh menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan KPK karena membarter kasus dengan kehendaknya menjadi pendamping Joko Widodo dalam Pilpres 2014.

Penyidik Polri menilai, pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik memenuhi unsur pidana, yakni Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Berita Rekomendasi

Polda Sulawesi Selatan dan Barat lebih dulu menetapkan Abraham sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan. Dengan begitu ada dua sangkaan untuk Abraham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas