KontraS: Yang Ditangkap Aparat Kebanyakan Kurir Narkoba
"Bukan pecandu sampai 4,7 juta. Hati-hati memberikan data yang simplifikasi bagi masyarakat," kata Haris.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hukuman mati dinilai tidak menimbulkan efek jera. Hal itu dikatakan koordinator KontraS Haris Azhar ketika dimintai tanggapannya mengenai hukuman mati terpidana narkoba yang dijalankan pemerintahan Jokowi-JK.
Apalagi, kata dia, ada pihak yang menyebutkan Indonesia merupakan jalur utama peredaran narkoba. Haris mengatakan selama ini yang ditangkap aparat penegak hukum adalah kurir narkoba.
"Kalau efek jera salah, kalau kurir mati masih ada 1000 kurir yang bisa direkrut," kata Haris di kantor KontraS, Jakarta, Minggu (1/3/2015).
Indonesia, kata Haris, bukanlah tempat utama peredaran narkoba. Melainkan di Eropa dan Amerika Latin. Persoalan Indonesia yakni mudahnya disusupi narkoba karena pencegahan yang tidak efektif. Haris menyebut banyaknya kelemahan Indonesia dalam mencegah barang haram itu masuk ke dalam negeri seperti aparat yang tidak menjaga perbatasan, polisi yang korupsi, petugas bea cukai yang tidak becus serta petugas LP yang disuap.
Data yang digunakan Presiden Joko Widodo dimana terdapat 4,7 pengguna narkoba dikatakan Haris juga manipulatif. Sebab data tersebut berdasarkan survei sampling 200 orang. Dimana orang tersebut pernah menggunakan narkoba dan kini sudah ada yang berhenti atau tetap memakai barang haram itu.
"Bukan pecandu sampai 4,7 juta. Hati-hati memberikan data yang simplifikasi bagi masyarakat, " katanya.
Haris mengatakan hukuman mati telah dinilai kejam oleh masyarakat internasional. Banyak negara yang telah mengganti hukuman mati. Ia mencontohkan bila ternyata ada kesalahan dalam kasus tersebut tetapi orang itu telah dihukum mati maka tidak ada kesempatan untuk mengoreksi puturkan.
"Orang itu sudah tidak bisa dihidupkan lagi. Tidak bisa pemerintah menyandarkan diri dari persepsi publik," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.