Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Bambang Tetap Inginkan Gelar Perkara Khusus

Baik pasal 242 dan pasal 55 yang disangkakan kepada Bambang yang bisa berubah-ubah dengan cepat

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kuasa Hukum Bambang Tetap Inginkan Gelar Perkara Khusus
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakara Selatan, Selasa (24/2/2015). Kedatangan Bambang bersama pengacaranya ini memberi surat penolakan pemeriksaan karena penambahan pasal dari pemeriksaan sebelumnya. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Bahrain menegaskan kasus yang menimpa dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Mabes Polri tidak tepat dan terkesan mengada-ada.

"Saya ingin ilustrasikan proses pidana dan pelaku ditetapkan dulu setelah itu baru dicari tindak pidana. Faktanya BW dan Samad ditetapkan tersangka dulu bukan sebaliknya,"ujar Bahrain saat diskusi bertajuk "Quo Vadis Kriminalisasi KPK" di Taman Menteng, Jakarta, Minggu (1/3/2015.

Kuasa Hukum Bambang ini menuturkan, proses tersangka tersebut semakin beruntun dengan adanya penambahan pasal-pasal. Baik pasal 242 dan pasal 55 yang disangkakan kepada Bambang yang bisa berubah-ubah dengan cepat.

"Kita sebagai lawyer BW ingin gelar perkara khusus untuk membuktikan apa benar, apa yang terjadi. Ini bisa dilakukan dengan syarat telah menyita perhatian publik,"ucap Bahrain.

Bahrain menambahkan, peran Presiden Joko Widodo sangat diperlukan dalam kasus tersebut. Menurut Bahrain, peran tersebut bukanlah bentuk interversi melainkan kewenangan Presiden sebagai kepala negara.

"Ini sebenarnya ada tidak, kenapa dubah-ubah terus (pasal). Kita minta gelar perkara khusus dan bisa langsung di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan bisa tutup kasus. Ini khawatir Mabes Polri,"tegas Bahrain.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas