Kuasa Hukum Bambang Tetap Inginkan Gelar Perkara Khusus
Baik pasal 242 dan pasal 55 yang disangkakan kepada Bambang yang bisa berubah-ubah dengan cepat
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Bahrain menegaskan kasus yang menimpa dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Mabes Polri tidak tepat dan terkesan mengada-ada.
"Saya ingin ilustrasikan proses pidana dan pelaku ditetapkan dulu setelah itu baru dicari tindak pidana. Faktanya BW dan Samad ditetapkan tersangka dulu bukan sebaliknya,"ujar Bahrain saat diskusi bertajuk "Quo Vadis Kriminalisasi KPK" di Taman Menteng, Jakarta, Minggu (1/3/2015.
Kuasa Hukum Bambang ini menuturkan, proses tersangka tersebut semakin beruntun dengan adanya penambahan pasal-pasal. Baik pasal 242 dan pasal 55 yang disangkakan kepada Bambang yang bisa berubah-ubah dengan cepat.
"Kita sebagai lawyer BW ingin gelar perkara khusus untuk membuktikan apa benar, apa yang terjadi. Ini bisa dilakukan dengan syarat telah menyita perhatian publik,"ucap Bahrain.
Bahrain menambahkan, peran Presiden Joko Widodo sangat diperlukan dalam kasus tersebut. Menurut Bahrain, peran tersebut bukanlah bentuk interversi melainkan kewenangan Presiden sebagai kepala negara.
"Ini sebenarnya ada tidak, kenapa dubah-ubah terus (pasal). Kita minta gelar perkara khusus dan bisa langsung di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan bisa tutup kasus. Ini khawatir Mabes Polri,"tegas Bahrain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.