Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Irjen Kementerian Pariwisata Terkait Dugaan Pemerasan Jero Wacik

Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in KPK Periksa Irjen Kementerian Pariwisata Terkait Dugaan Pemerasan Jero Wacik
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (11/2/2015). Jero diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Waryono Karno terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Inspektur Jenderal Kementerian Pariwisata, Husen Alaydrus, terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Jero Wacik di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Sekedar informasi, politikus Partai Demokrat Jero Wacik (JW) kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.

Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Perbuatan Jero yang berusaha memperkaya diri sendiri itu ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.

Penetapan status tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Jero yakni dugaan pemerasan terkait dana operasional menteri (DOM) saat menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas