KPK Periksa Irjen Kementerian Pariwisata Terkait Dugaan Pemerasan Jero Wacik
Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Inspektur Jenderal Kementerian Pariwisata, Husen Alaydrus, terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Jero Wacik di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Sekedar informasi, politikus Partai Demokrat Jero Wacik (JW) kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Perbuatan Jero yang berusaha memperkaya diri sendiri itu ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.
Penetapan status tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Jero yakni dugaan pemerasan terkait dana operasional menteri (DOM) saat menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).