Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ruki Cs Tetap Bantu Abraham di Kasus Rumah Kaca

Dengan formasi barunya, pimpinan KPK tak akan melepaskan begitu saja Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang tersandung kasus hukum.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
zoom-in Ruki Cs Tetap Bantu Abraham di Kasus Rumah Kaca
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Abraham Samad melakukan sholat disela pemeriksaannya di Markas Polisi daerah Sulselber, Makassar, Sulsel, Selasa (24/2/2015). Pemeriksaan Abraham Samad terkait kasus pemalsuan identitas ditunda dengan alasan kesehatan, setelah menjalani pemeriksaan selama 1,5 jam. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan formasi barunya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan melepaskan begitu saja Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang saat ini tersandung proses hukum di kepolisian. Keduanya sudah menjadi tersangka.

Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP memastikan akan mengerahkan sejumlah pengacara dari Biro Hukum untuk memberikan bantuan hukum atau advokasi kepada keduanya, termasuk terhadap sangkaan baru kepada Abraham di kasus rumah kaca.

"Pimpinan KPK, kami berlima ini akan support penuh Pak AS dan Pk BW maupun pejabat struktural dan pegawai yang diproses kepolisian dengan memberi bantuan hukum. Bagaimana pun juga mereka berdua adalah pimpinan KPK dan bagian keluarga KPK juga. Kami tidak mungkin meninggalkan mereka," tandasnya.

Seperti diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka kepada Abraham atas laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/1/2015) lalu ke Mabes Polri.

Sebelumnya, Abraham ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen saat dirinya masih menjadi pengacara pada 2007 silam. Abraham diduga pernah memalsukan alamat dalam pembuatan paspor Feriyani Lim alias Fransisca Lim.

Sementara Bambang disangka karena mengarahkan saksi untuk membuat keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 silam di Mahkamah Konstitusi. Saat itu Bambang belum menjabat sebagai pimpinan KPK.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas