TPDI: Putusan Praperadilan Hakim Sarpin Tidak Menghilangkan Status Tersangka BG
Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan KPK dan Bareskrim Polri tidak boleh keliru memaknai putusan Praperadilan Hakim Sarpin dalam kasus BG.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan KPK dan Bareskrim Polri tidak boleh keliru memaknai putusan Praperadilan Hakim Sarpin dalam kasus penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK. Sebab putusan hakim praperadilan itu hanya membatalkan surat penetapan
status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan dari segi administratif.
Namun dari segi substansi hukum, menurutnya status Komjen Pol Budi Gunawan menurut KUHAP masih tetap berstatus sebagai tersangka, oleh karena status tersangka seseorang tidak ditentukan oleh Surat Penetapan KPK melainkan ditentukan oleh perbuatan atau keadaan seseorang berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
"Posisi Komjen Pol Budi Gunawan di KPK hingga saat ini masih tetap sebagai tersangka karena Komjen Pol Budi Gunawan adalah sebagai seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (pasal 1 angka 14 KUHAP). Dengan demikian putusan Praperadilan Hakim Sarpin sama sekali tidak meniadakan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan melainkan hanya meniadakan surat penetapan KPK soal penyidikan dan status tersangka," ungkap Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Senin (2/3/2015).
Menurut Petrus, KPK bisa saja atau harus mengeluarkan surat penetapan baru sebagai landasan untuk beberapa upaya paksa dalam rangka penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, seperti penggeledahan, penyitaan alat bukti, pencekalan dan lain-lain sesuai dengan KUHAP dan hukum acara lainnya.
Dengan demikian maka tidak relevan Plt Pimpinan KPK harus terlibat dalam perdebatan atau wacana apakah kasus dugaan korupsi Komjen Pol Budi Gunawan diteruskan atau dilimpahkan ke Kejaksaan/Kepolisian untuk diteruskan penyidikannya.
Petrus menganggap KPK harus terus melakukan penyidikan terhadap Komjen Pol Budi Gunawan dengan melakukan sejumlah upaya paksa sesuai KUHAP.
"Menurut ketentuan KUHAP, seorang tersangka memiliki sejumlah hak dalam menghadapi penyidikan antara lain hak untuk segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.
Petrus mengatakan, peradilan dan hak untuk segera diadili (Pasal 50 KUHAP) dan masih ada sejumlah hak lainnya, namun KUHAP sama sekali tidak memberikan hak kepada tersangka untuk membatalkan status tersangka seseorang, mengingat status tersangka itu terkait erat dengan kondisi seseorang dimana perbuatan atau keadaan seseorang berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
"Jadi sekali lagi status tersangka seseorang bukan terletak pada surat penetapan penyidik. Namun demikian timbul pertanyaan bagaimana dengan sifat final dan mengikat dari putusan praperadilan dalam perkara Komjen Pol Budi Gunawan? Tentu saja KPK dan kita semua tanpa kecuali harus menghormati sebatas isi putusan itu saja, karena putusan Praperadilan Hakim Sarpin sama sekali tidak mengamputasi seluruh kewenangan KPK dan sama sekali tidak meniadakan seluruh jabatan/status Komjen Pol Budi Gunawan," kata Petrus.
Hakim kata Petrus boleh saja menganulir keberadaan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Penyelenggara Negara/Penegak Hukum, tetapi Hakim Sarpin juga tidak pernah membatalkan atau mengkategorikan bahwa Komjen Pol Budi Gunawan bukan pegawai negeri yang disangka melakukan tindak pidana korupsi.
Seorang anggota kepolisan negara adalah seorang pegawai negeri pada Kepolisian Negara RI. Komjen Budi Gunawan adalah anggota kepolisian negara RI, dengan demikian tindak pidana yang disangkakan terhadap Komjen Pol Budi Gunawan, jika mengacu kepada putusan Praperadilan yang menyatakan Komjen Pol Budi Gunawan bukanlah Penyelenggara Negara, maka komjen Pol Budi Gunawan adalah tetap anggota kepolisian yang adalah pegawai negeri dan status pegawai negerinya tidak pernah dibatalkan oleh Hakim Sarpin dalam putusan Praperadilan.
"Karena itu apabila kita cermati pasal-pasal sangkaan KPK terhadap Komjen Pol Budi Gunawan adalah pasal-pasal gratifikasi seperti dimaksud dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pasal 5 s/d pasal 12, maka disitu dikatakan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, janji dan seterusnya dipidana," ujar Petrus.
Dengan demikian menurut Petrus status pegawai negeri Komjen Pol Budi Gunawan tetap melekat sejak diangkat menjadi anggota kepolisian, terlebih-lebih ketika sangkaan tindak pidana korupsi terjadi beberapa tahun yang lalu tidak menjadi halangan bagi KPK untuk meneruskan penyidikan dan penuntutan terhadap Komjen Pol Budi Gunawan.
Alasannya adalah karena seorang pegawai negeri belum tentu seorang penyelenggara negara, karena seorang penyelenggara negara menurut Undang-Undang adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, yudicatif dan legislatif.
"Begitu juga seorang penyelenggara negara belum tentu seorang pegawai negeri khususnya bagi jabatan-jabatan politik tertentu seperti Bupati, Gubernur, DPR, Menteri dan lain-lain meskipun sebagai penyelenggara negara atau pejabat negara tetapi mereka bukan pegawai negeri. Jadi sekali lagi Komjen Pol Budi Gunawan adalah seorang pegawai negeri di Kepolisian Negara RI ketika tindak pidana korupsi yang dipersangkakan oleh KPK terjadi. Oleh karena itu KPK maju terus pantang mundur," tegas Petrus.