Fadli Zon: Kenaikan Harga BBM Membuat Hidup Rakyat Makin Susah
kenaikan BBM menjadi pertanyaan lantaran harga minyak dunia tidak mengalami kenaikan.
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkirtik pemerintah yang menaikkan harga BBM tanpa melalui persetujuan DPR, dalam hal ini tanpa membicarakan terlebih dahulu dengan Komisi VII. Apalagi, kata Fadli kenaikan BBM menjadi pertanyaan lantaran harga minyak dunia tidak mengalami kenaikan.
"Dengan kebijakan kenaikan BBM ini kami anggap kebijakan Presiden Jokowi, pemerintahannya makin menunjukkan neoliberal. Dan jelas, tindakan eksekutif ini tidak bertanggung jawab, malah mempersulit kehidupan rakyat, harga makin naik, hidup rakyat makin susah secara ekonomi di pemerintahan sekarang," kata Fadli Selasa (3/3/2015).
Mulai 1 Maret pukul 00.00 dini hari lalu, harga Premium kembali naik menjadi Rp 6.800 per liter. Sementara harga solar tetap Rp 6.400 per liter.
Fadli menegaskan, bukan tidak mungkin ada anggota DPR yang akan mengajukan hak interpelasi atas kebijakan pemerintah dalam menaikkan harga BBM. "Hak interpelasi adalah hak anggota lihat bagaimana Komisi VII menyikapi hal ini (kenaikan harga BBM) Dan bukan tidak mungkin hak interpelasi dilakukan karena menganggap kebijakan ini bentuk dari kesewenang-wenangan dan dianggap tidak pro rakyat," Fadli menegaskan.
Perincian kenaikan harga bahan bakar minyak pada 1 Maret 2015 sebagai berikut:
1. Harga minyak tanah tetap Rp 2.500 per liter (termasuk pajak pertambahan nilai/PPN)
2. Harga minyak solar tetap Rp 6.400 per liter (termasuk PPN dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor/PBBKB)
3. Harga bensin premium RON 88 naik menjadi Rp 6.800 per liter (termasuk PPN dan PBBKB).
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Saleh Abdurrahman melalui keterangan tertulisnya menjelaskan keputusan ini(menaikkan harga BBM) berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015.
"Demi kestabilan perekonomian nasional, pemerintah memutuskan harga BBM jenis premium RON 88 di wilayah penugasan luar Jawa-Madura-Bali yang sebelumnya Rp 6.600 per liter, naik menjadi Rp 6.800 per liter per 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB," tulis Saleh Abdurrahman.
"Dengan melihat perkembangan harga minyak yang terjadi seharusnya Harga Jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan," lanjut Abdurrahman ketika itu.
Baca tanpa iklan