Bekas Pimpinan Dorong KPK Ajukan PK Putusan Praperadilan Budi Gunawan
"Semua sudah setuju tapi keputusan ada di pimpinan. Mereka akan rapim dan semua hadirin mengusulkan PK dan kemudian pimpinan akan memutuskan,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas pimpinan dan penasihat sepakat agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan praperadilan yang dimohonkan Budi Gunawan.
Usulan tersebut disampaikan bekas pimpinan dan penasihat saat diundang berdiskusi dengan pimpiman aktif KPK. Namun, upaya hukum luar biasa masih tetap menunggu putusan pimpinan aktif KPK.
"Semua sudah setuju tapi keputusan ada di pimpinan. Mereka akan rapim dan semua hadirin mengusulkan PK dan kemudian pimpinan akan memutuskan," ujar bekas penasihat KPK, Abdullah Hehamuhua, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Bekas pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menilai pengajuan PK ke MA tidak akan berdampak banyak terkait penetapan tersangka Budi Gunawan yang telah dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Tumpak, andai PK tersebut nantinya dikabulkan MA, KPK tidak akan bisa mengambil alih kasus tersebut namun hanya memperbaiki putusan praperadilan.
"Nanti kalau dia PK, ya ajukan PK saja. PK itu hanya memperbaiki putusan praperadilan. Kalau memang dianggap putusan itu terjadi penyelundupan hukum," sambung Tumpak.
Bekas pimpinan yang hadir di antaranya Tumpak Hatorangan Panggabean, Haryono Umar, Busyro Muqoddas, Erry Riyana Hardjapameka dan bekas penasihat KPK yakni Said Zainal Abidin dan Abdullah Hehamahua.
Kedatangan para sesepuh KPK tersebut lantaran adanya gejolak di internal KPK di mana pegawai KPK mengeluarkan petisi yang isinya menolak pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.