Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabid Hukum PPP Kubu Dzan Faridz Bersyukur Masih Ada Hakim Berhati Nurani

Triana Dewi Seroja bersyukur masih ada hakim yang menggunakan hati nurani dalam memutus perkara

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kabid Hukum PPP Kubu Dzan Faridz Bersyukur Masih Ada Hakim Berhati Nurani
TRIBUN/DANY PERMANA
Simpatisan PPP kubu Djan Faridz mengambil gambar di depan foto mantan Ketua PPp Suryadharma Ali dan Djan Faridz saat pengurus DPP PPP memberikan keterangan pada wartawan di Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan, Jakarta, Senin (16/2/2015). DPP PPP versi Djan Faridz menyatakan bahwa Romahurmuziy bukanlah Ketua Umum PPP dan menganjurkan kader partai untuk tidak menghadiri Rakernas yang diselenggarakan kubu Romahurmuziy pada 17 Februari mendatang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PPP kubu Djan Faridz, Triana Dewi Seroja bersyukur masih ada hakim yang menggunakan hati nurani dalam memutus perkara peselisihan Parpol di Pengadilan.

Istri Pengacara kondang Humphrey Djemat itu pun lega, hakim PTUN Jakarta memutus dengan cermat dan penuh kejelian, apalagi yang dilawan pihaknya yakni Kementerian Hukum dan HAM.

"Alhamdullilah masih ada hakim yang mempunyai hati nurani, masih bisa menghargai kebenaran, saya memberi apresiasi yang tinggi. Kami tak sangka bisa lolos di PTUN, maklum di tengah tekanan politik yang sangat tinggi. Walau perjuangan ini belum selesai masih panjang dan penuh terjal dan berliku, tapi saya yakin masih banyak orang yang mempunyai hati nurani untuk membela kebenaran," kata Triana di Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Menanggapi isu berkembang yang menyebutkan bahwa Menteri Hukum dan HAM akan mengajukan banding atas putusan PTUN, Triana mengaku pihaknya siap meladeni. Meskipun ia mempertanyakan kepentingan Kemenekumham dalam persoalan partainya tersebut.

"Tidak apa-apa kalau mau banding monggo saja itukan haknya, tapi saya secara pribadi sedikit heran juga kepentingannya untuk mengajukan banding apa ya? Bukannya malah makin terlihat jelas intervensinya?" ujarnya.

Menurut Triana, seharusnya sebagai pejabat negara yang berpegang teguh undang-undang, Menkumham bisa melakukan hal yang lebih manfaat. Tidak justru memperpanjang kisruh di satu wadah, seperti parpol berbasis Islam.

"Menurut saya, sebagai pejabat yang baik dan memegang teguh asas-asas umum pemerintahan, seharusnya Pak Menteri membantu islah dan bisa bersikap netral, kasian umat Islam terpecah belah seperti ini," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas