Mahkamah Partai Golkar: Kubu Ical Terapkan Standar Ganda
Sikap standar ganda, disatu pihak ikut sidang MPG, kita akan beri putusan sela. Lalu kasasi ke MA bilang MPG tidak sah
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi menilai kubu Aburizal Bakrie menerapkan standar ganda dalam penyelesaian konflik dualisme kepengurusan. Pasalnya, kubu Aburizal Bakrie sempat mengikuti sidang Mahkamah Partai Golkar.
Namun ketika Mahkamah Partai Golkar akan memberikan putusan sela, kubu Aburizal Bakrie bersikap lain.
"Sikap standar ganda, disatu pihak ikut sidang MPG, kita akan beri putusan sela. Lalu kasasi ke MA bilang MPG tidak sah," ujar Muladi di kediamannya, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Dengan kasasi, Muladi mengatakan kubu Ical menganggap Mahkamah Partai Golkar sudah tidak relevan menangani persoalan tersebut. Padahal, Mahkamah Partai juga mempertimbangkan data yang masuk dari kesaksian kubu Ical.
"Dia minta PN Jakarta Barat agar berwenang mengadili. Kita tersinggung, tapi kita turuti," tuturnya.
Putusan Mahkamah Partai Golkar pun memutuskan adanya dua pendapat. Djasri Marin/Andi Matalatta menganggap Munas Ancol diakui. Sedangkan Muladi/Natabaya berpendapat untuk menempuh pengadilan.