Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Yasonna Laoly Bela SK Pengakuan PPP Kubu Romny

Keputusan yang ia maksud adalah Surat Keputusan (SK) Menkumham No M.HH-07.11.01.Tahun 2014, tanggal 28 Oktober 2014

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Menteri Yasonna Laoly Bela SK Pengakuan PPP Kubu Romny
TRIBUN/DANY PERMANA
Menkumham Yasonna Laoly mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (2/3/2015). Menkumham bersama Plt Kapolri, Menkopolhukam, dan Jaksa Agung menyambangi KPK untuk berkoordinasi terkait penanganan hukum dengan pimpinan KPK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, menegaskan terus membela keputusan yang pernah dikeluarkan kementerian soal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Oleh karena itu kementerian akan menggugat hasil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kisruh PPP.

"Dalam prinsipnya kita harus membela keputusan kita," kata Yasonna di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2015).

Keputusan yang ia maksud adalah Surat Keputusan (SK) Menkumham No M.HH-07.11.01.Tahun 2014, tanggal 28 Oktober 2014, tentang pengesahan perubahan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dalam surat itu dijelaskan bahwa pemerintah mengakui kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy atau Romy.

Namun kubu Djan Faridz tidak mau terima, dan menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan hasilnya pengadilan membatalkan SK yang dikeluarkan Yasonna itu. Pihak Kemenkumham dan kubu Romy pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Walau pun sudah resmi mengajukan banding, Politis Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berharap apapun keputusan persidangan, kedua kubu partai berlambang Ka'bah itu bisa segera islah.

"Ya saya kan sudah mendorong- dorong islah terus," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas