Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Tentukan Penahanan Tersangka Baru Kasus Bambang Widjojanto Hari Ini

Hari ini penyidik Bareskrim akan memutuskan perlu tidaknya Zulfahmi Arsyad, tersangka baru dalam kasus Bambang Widjojanto ditahan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Penyidik Tentukan Penahanan Tersangka Baru Kasus Bambang Widjojanto Hari Ini
tribunnews.com
Ilustrasi sel penjara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka baru dalam kasus Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, Zulfahmi Arsyad, masih menjalani pemeriksaan di depan penyidik Bareskrim.

Petugas Bareskrim menangkap Zulfahmi dalam pelariannya di Solo, Jawa Tengah, Senin (2/3/2015) pukul 21.30 WIB. "Hari ini akan diputuskan apakah ditahan atau tidak," ujar Kabag Penum Polri Kombes Pol Rikwanto, Rabu (4/3/2015).

Zulfami ditangkap karena perannya mengkoordinir para saksi yang telah memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam. Saat itu, Bambang pengacara salah satu kandidat.

Menurut Rikwanto, kepolisian sudah mencari Zulfahmi sejak 12 Februari 2015. Penangkapan Zulfahmi diketahui berdasar informasi masyarakat. Selama pelariannya, Zulfahmi kerap berpindah-pindah tempat.

"Jadi tanggal 18 Januari 2015, posisi yang besangkutan di Pangkalanbun, Kalimantan Tengah. Namun setelah dilakukan penyelidikan trnyata tersangka terus berpindah-pindah tempat," terang Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/3/015).

Polisi melacak Zulfahmi ke Putussibau, Kalimantan Barat. Pada 27 Febuari 2015, Zulfahmi berada di Jepara, Jawa Tengah. Sampai akhirnya Zulfahmi ditangkap tanpa perlawanan di Solo. "Lalu pada Selasa 3 Maret 2015, Zulfami dibawa ke jakarta," jelas Rikwanto.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas