Reaksi Tim Penyelamat Partai Golkar Tanggapi Rencana Kasasi Kubu Ical
Kubu Aburizal Bakrie berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pascaputusan Mahkamah Partai Golkar.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Aburizal Bakrie berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pascaputusan Mahkamah Partai Golkar. Hal itu mendapatkan reaksi dari anggota tim penyelamat Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa melalui pesan singkat.
"Perlu kami ingatkan bahwa putusan MP bersifat final dan mengikat, dan hanya bisa dilakukan gugatan ke Pengadilan atau kasasi ke MA," kata Agun melalui pesan singkat, Rabu (4/3/2015).
Kasasi ke MA maupun gugatan ke Pengadilan dilakukan apabila proses penyelenggaraan peradilannya di Mahkamah Partai
tidak berjalan sesuai azas peradilan yang bebas dan imparsial. Kemudian terjadi kesewenangan, tidak independen, mengabaikan prinsip dan kaedah peradilan yang bebas, jujur dan adil, atau amar putusannya tidak berdasarkan fakta-fakta.
Selain itu kesaksian yang ditemukan kebenarannya di peradilan Mahkamah Partai. Oleh karenanya, kata Agun, putusan atas pokok perkara itu final dan mengikat.
"Pada kasasi tidak bisa masuk pokok perkara, dia hanya bisa kalau azas dan prinsip peradilan yang bebas dan imparsial dilanggar atau penyelenggaraannya sewenang-wenang dan amar putusannya tidak sesuai dengan fakta dan kesaksian di peradilan MP," ujar Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol itu.