Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Praperadilan Suryadharma Ali Berlangsung 16 Maret 2015

Sidang praperadilan yang dimohonkan Suryadharma Ali dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda hingga 16 Maret 2015.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
zoom-in Sidang Praperadilan Suryadharma Ali Berlangsung 16 Maret 2015
TRIBUN/DANY PERMANA
Simpatisan PPP kubu Djan Faridz mengambil gambar di depan foto mantan Ketua PPp Suryadharma Ali dan Djan Faridz saat pengurus DPP PPP memberikan keterangan pada wartawan di Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan, Jakarta, Senin (16/2/2015). DPP PPP versi Djan Faridz menyatakan bahwa Romahurmuziy bukanlah Ketua Umum PPP dan menganjurkan kader partai untuk tidak menghadiri Rakernas yang diselenggarakan kubu Romahurmuziy pada 17 Februari mendatang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengundur jadwal sidang praperadilan yang dimohonkan Suryadharma Ali dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda hingga 16 Maret 2015 mendatang.

"Ada perbaikan jadwal. Awalnya sidang dijadwalkan 4 Maret 2015, tapi diundur hingga 16 Maret 2015," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat ditemui di ruangannya, Rabu (4/3/2015).

Alasan penundaan praperadilan Suryadharma terkait domisilinya sebagai pemohon berada di Jakarta Pusat. Dengan begitu, pihaknya akan berkoordinasi dengan PN Jakarta Pusat terkait pemanggilan pemohon.

"Karena domisili pemohon ada di Jakarta Pusat, kita minta bantuan ke PN Jakarta Pusat. Itu butuh waktu dua minggu," tuturnya.

Sidang praperadilan akan dipimpin hakim tunggal Martin Ponto Bidara. Sidang akan berlangsung selama tujuh hari penuh tanpa ada jeda waktu. "Tujuh hari itu harus putus," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas