Tersangka Baru Kasus Bambang Widjojanto Ditangkap Dalam Pelarian
Zulfahmi Arsyad ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zulfahmi Arsyad (45), warga Kotawaringin Barat ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri lebih dulu menetapkan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Saat sengketa tersebut berlangsung, Bambang menjadi pengacara salah satu kandidat Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Polisi Rikwanto mengatakan Zulfahmi ditangkap Senin (2/3/2015) pukul 21.30 WIB di Hotel Keprabon, Solo, Jawa Tengah.
Dijelaskan Rikwanto, pencarian tersangka Zulfahmi dimulai sejak 12 Februari 2015 silam. Penangkapan Zulfahmi pun diketahui dari adanya informasi masyarakat.
"Jadi tanggal 18 Januari 2015, posisi yang besangkutan di Pangkalanbun, Kalimantan Tengah. Namun setelah dilakukan penyelidikan trnyata tersangka terus berpindah-pindah tempat," terang Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/3/015).
Polisi melacak posisi Zulfahmi bergeser ke Putussibau, Kalimantan Barat. Pada 27 Febuari 2015, Zulfahmi berada di Jepara, Jawa Tengah.
"Setelah dilakukan penyelidikan yang intensif, yang bersangkutan berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Solo. Lalu pada Selasa 3 Maret 2015, Zulfami dibawa ke jakarta," jelas Rikwanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.