Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Baru Kasus Bambang Widjojanto Ditangkap Dalam Pelarian

Zulfahmi Arsyad ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Tersangka Baru Kasus Bambang Widjojanto Ditangkap Dalam Pelarian
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zulfahmi Arsyad (45), warga Kotawaringin Barat ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. 

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri lebih dulu menetapkan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Saat sengketa tersebut berlangsung, Bambang menjadi pengacara salah satu kandidat Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Polisi Rikwanto mengatakan Zulfahmi ditangkap Senin (2/3/2015) pukul 21.30 WIB di Hotel Keprabon, Solo, Jawa Tengah.

Dijelaskan Rikwanto, pencarian tersangka Zulfahmi dimulai sejak 12 Februari 2015 silam. Penangkapan Zulfahmi pun diketahui dari adanya informasi masyarakat.

"Jadi tanggal 18 Januari 2015, posisi yang besangkutan di Pangkalanbun, Kalimantan Tengah. Namun setelah dilakukan penyelidikan trnyata tersangka terus berpindah-pindah tempat," terang Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/3/015).

Polisi melacak posisi Zulfahmi bergeser ke Putussibau, Kalimantan Barat. Pada 27 Febuari 2015, Zulfahmi berada di Jepara, Jawa Tengah.

Berita Rekomendasi

"Setelah dilakukan penyelidikan yang intensif, yang bersangkutan berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Solo. Lalu pada Selasa 3 Maret 2015, Zulfami dibawa ke jakarta," jelas Rikwanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas