Dianggap Meresahkan, MK Diminta Bubarkan Parpol di DPRD DKI
Mahkamah Konstitusi (MK) diminta harus turun tangan menegur parpol yang mengajukan hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (A
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi Partai Politik (Parpol) yang berada di DPRD DKI Jakarta dituding semakin meresahkan masyarakat Jakarta. Karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta harus turun tangan menegur parpol yang mengajukan hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Demikian disampaikan Koordinator Aliansi Masyarakat Resah Dewan Perwakilan Rakyat (AMAR DPR) Ayat Hadiyat kepada wartawan usai mengajukan permohonan constitutional compalint di MK, Jakarta, Kamis (5/3/2015) sore.
"Kalau perlu bubarkan saja parpol yang di DPRD DKI itu. Mereka sudah melanggar Undang-Undang Parpol Nomor 2 Tahun 2008, khsusunya Pasal 11 ayat 1 terkait fungsi dan saran parpol," kata Ayat.
Dalam UU tersebut dijelaskan parpol memiliki kewajiban untuk melakukan pendidikan politik, membentuk iklim kondusif bagi persatuan bangsa Indonesia dan menyerap aspirasi politik.
Namun, alih-alih mengamalkan UU itu, kata Ayat, DPRD DKI justru membuat kekisruhan dan menghambat proses pemenuhan kebutuhan atas hak pendidikan, kesehatan dan kemananan masyarakat kota Jakarta yang jelas sudah membayar pajak.
"Hak angket tidak ada hubungan sama rakyat. Selamatkan APBD 12 Triliun itu kan pajak dari rakyat, justru dana itu yang bisa membangun kota dan masyarakat Jakarta," kata Ayat yang juga anggota LBH Pendidikan ini.
Menurut Ayat hak masyarakat mengajukan constitutional complaint ini sudah dilakukan di beberapa negara maju seperti Jerman. Bahkan di Jerman masyarakat berhak melakukan kontrol langsung terhadap eksekutif dan legislatif apabila tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.