Ini Kata Kabareskrim, Kalau Kasus BG Dilimpahkan ke Polri
Menyoal itu, Budi Waseso mengaku tidak mau mencampuri rencana tersebut
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Komjen Budi Gunawan setelah dari KPK, dilimpahkan ke Kejagung. Kejagung pun mengisyaratkan akan meneruskan kasus itu untuk ditangani Polri.
Bagaimana tanggapan Kabareskrim, Komjen Budi Waseso soal hal itu ?
Menyoal itu, Budi Waseso mengaku tidak mau mencampuri rencana tersebut, dia melanjutkan, pelimpahan berkas ke Kejagung merupakan hak KPK.
Sementara soal apakah Kejagung yang akan menyelidiki atau diserahkan kepada Polri, Budi Waseso menyerahkan itu sepenuhnya pada Kejagung.
"Terserah saja. Saya tidak campuri soal itu. Kasus kalau memang nanti diserahkan ke Polri pasti akan ditindaklanjuti," tegas Budi Waseso, Kamis (5/3/2015) di PTIK Jaksel.
Diutarakan Budi, pihaknya akan menyelidiki kembali kasus tersebut, termasuk melakukan gelar perkara kembali. Apakah ada unsur-unsur untuk melanjutkan atau tidak.
Disinggung soal apakah Polri akan menghentikan kasus tersebut, menurut Budi Waseso, kalau tidak ada unsur maka tidak bisa dipaksakan untuk dilanjutkan dan pasti dihentikan.
"Kalau memang tidak memenuhi unsur, masa kita paksakan sih?" katanya.
Budi Waseso menambahkan pihaknya akan melihat kembali sejauhmana penyelidikan yang sudah pernah dilakukan Polri terkait kasus itu, kemudian apa memang ada novum baru sehingga dilidik kembali oleh KPK.
"Kasus itu dulu sudah pernah diselidik Polri. Polri sudah pernah menyurati Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Saat itu clear. Kalau dibuka kembali, masalah yang mana? Apa novum barunya," tegas Budi Waseso.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.