Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kasus Budi Gunawan Dikembalikan ke KPK

Ray menilai sikap pelaksana tugas pimpinan KPK yang menyerahkan kasus BG ke Kejaksaan Agung merupakan sikap tidak bertanggung jawab.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kasus Budi Gunawan Dikembalikan ke KPK
TRIBUN/DANY PERMANA
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi berunjuk rasa membawa kuda trojan dan melakukan aksi teatrikal di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (4/3/2015). Mereka menyatakan kekecewaannya kepada Plt Ketua KPK yang melimpahkan penanganan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan dan menyampaikan mosi tidak percaya kepada Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung muncul berbagai aksi penolakan. Satu di antaranya datang dari Koalisi Masyarakat Sipil yang
menghendaki kasus BG ditangani KPK.

"Kami meminta kasus Budi Gunawan dikembalikan dan ditangani oleh KPK," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Ray
Rangkuti melalui pesan singkatnya, Kamis (5/3/2015).

Ray menilai sikap pelaksana tugas pimpinan KPK yang menyerahkan kasus BG ke Kejaksaan Agung merupakan sikap tidak
bertanggung jawab. Menurutnya, Plt KPK ingin menyelamatkan orang per orang tetapi akan menyebabkan hancurnya lembaga antirasuah itu.

"Kami tidak melihat dasar hukum pelimpahan kasus itu," tegasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan berkas penyidikan Kepala Lembaga Pendidian Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan berkas tersebut lantaran penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan dinyatakan tidak sah oleh sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sementara dalam undang-undangnya, KPK tidak bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Berita Rekomendasi

"KPK akan menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada kejaksaan agung. KPK akan menyerahkan berkas-berkas hasil penyelidilkan dan penyidikan kepada kejaksaan agung," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo saat memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas