Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Akhirnya Periksa Hadi Poernomo

Sepuluh bulan lebih menyandang status tersangka, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo akhrnya diperiksa KPK.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Akhirnya Periksa Hadi Poernomo
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepuluh bulan lebih menyandang status tersangka, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo akhrnya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tersangka dugaan korupsi penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT BCA tahun 2003 hari ini diperiksa diperiksa KPK.

"Diperiksa sebagai tersangka dalam kapasitasnya mantan kepala direktorat jenderal pajak," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2014 lalu, KPK belum pernah memanggil Hadi Poernomo. Saksi sebelumnya yang pernah diperiksa adalah mantan Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution.

KPK meyakini keterlibatan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan semua permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PPh Badan PT BCA Tbk tahun pajak 2003
meski peristiwa tersebut sudah lama terjadi.

Wakil Ketua KPK (kini nonaktif), Bambang Widjojanto, pernah mengatakan bahwa penyidikan kasus tersebut adalah prioritas KPK.

"Kami ingin jadikan (kasus) ini prioritas, mudah-mudahan catur wulan pertama sudah selesai," kata Bambang di KPK, Januari 2015.

BERITA TERKAIT

Sekedar informasi, KPK menetapkan bekas Ketua BPK, Hadi Poernomo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 2003. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketika itu BCA mengajukan keberatan pajak atas non performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut. (Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas