Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bahas Pengajuan PK Terkait Putusan Praperadilan Budi Gunawan

Upaya PK akhirnya dibahas setelah sejumlah bekas pimpinan dan penasihat KPK menyarankan upaya tersebut saat menggelar pertemuan dengan pimpinan KPK.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Bahas Pengajuan PK Terkait Putusan Praperadilan Budi Gunawan
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Sekitar 300 hingga 400 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK melakukan aksi protes terkait adanya keputusan untuk melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, Selasa (3/3/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan membicarakan terkait
pengajuan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK) terkait putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Upaya PK akhirnya dibahas setelah sejumlah bekas pimpinan dan penasihat KPK menyarankan upaya tersebut saat menggelar pertemuan dengan pimpinan KPK aktif, kemarin.

"Usulan-usulan tersebut baru akan kita bicarakan dalam rapat pimpinan. Nantinya akan melibatkan biro hukum, dan tim lain untuk membahas hal itu. Rencananya rapat pimpinan tersebut kita gelar besok," ujar pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat dihubungi, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Ia mengatakan, para pimpinan menganggap bahwa upaya PK ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi adanya gelombang praperadilan yang diupayakan tersangka korupsi.

Menurutnya, putusan praperadilan tersebut perlu diperbaiki agar hal tersebut tidak dianggap sebagai celah hukum.

Johan menambahkan, pengajuan PK pun tidak ada hubungan dengan pelimpahan berkas ke Kejaksaan.

"Ini upaya agar tersangka lain tidak menempuh cara yang sama. Kalau soal perkara sudah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Johan. (Eri Komar Sinaga)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas