KPK Bahas Pengajuan PK Terkait Putusan Praperadilan Budi Gunawan
Upaya PK akhirnya dibahas setelah sejumlah bekas pimpinan dan penasihat KPK menyarankan upaya tersebut saat menggelar pertemuan dengan pimpinan KPK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan membicarakan terkait
pengajuan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK) terkait putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Upaya PK akhirnya dibahas setelah sejumlah bekas pimpinan dan penasihat KPK menyarankan upaya tersebut saat menggelar pertemuan dengan pimpinan KPK aktif, kemarin.
"Usulan-usulan tersebut baru akan kita bicarakan dalam rapat pimpinan. Nantinya akan melibatkan biro hukum, dan tim lain untuk membahas hal itu. Rencananya rapat pimpinan tersebut kita gelar besok," ujar pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat dihubungi, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Ia mengatakan, para pimpinan menganggap bahwa upaya PK ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi adanya gelombang praperadilan yang diupayakan tersangka korupsi.
Menurutnya, putusan praperadilan tersebut perlu diperbaiki agar hal tersebut tidak dianggap sebagai celah hukum.
Johan menambahkan, pengajuan PK pun tidak ada hubungan dengan pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
"Ini upaya agar tersangka lain tidak menempuh cara yang sama. Kalau soal perkara sudah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Johan. (Eri Komar Sinaga)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.