Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Sutan Bathoegana

"Kami menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan Bapak Sutan Bathoegana," ujar Razman di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Sutan Bathoegana
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (memakai rompi tahanan) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (2/2/2015). Sutan ditahan terkait dugaan suap kegiatan di Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melalui kuasa hukumnya Razman Nasution, Sutan Bathoegana mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan Bapak Sutan Bathoegana," ujar Razman di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).

Ia menilai penyidik KPK sudah tak berkepentingan terhadap perkara yang disangkakan kepada Sutan. Menurut Razman, Sutan telah dicekal selama enam bulan dan mendekam di tahanan selama 11 bulan.

"Apa yang kami maksud adalah bahwa terhadap Bapak Sutan idealnya KPK tidak perlu melakukan penahanan. Urgensinya apa?" tanya Razman.

Sutan tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan KPK. Dalam surat tersebut, Sutan meminta KPK tidak memanggil dan menahannya selama proses praperadilan.

"Karena itu maka selama Pak Sutan mengajukan proses praperadilan kami mengharapkan jangan dipanggil. Kedua lepaskan dari tahanan," beber Razman.

Berita Rekomendasi

Dalam surat tersebut, Sutan juga melampirkan surat jaminan dari istrinya, Unung Rusyanti. KPK menetapkan Sutan tersangka pada 14 Mei 2014 lalu. Sutam disangka menerima hadiah dari pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas