Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Sutan Bathoegana
"Kami menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan Bapak Sutan Bathoegana," ujar Razman di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melalui kuasa hukumnya Razman Nasution, Sutan Bathoegana mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan Bapak Sutan Bathoegana," ujar Razman di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).
Ia menilai penyidik KPK sudah tak berkepentingan terhadap perkara yang disangkakan kepada Sutan. Menurut Razman, Sutan telah dicekal selama enam bulan dan mendekam di tahanan selama 11 bulan.
"Apa yang kami maksud adalah bahwa terhadap Bapak Sutan idealnya KPK tidak perlu melakukan penahanan. Urgensinya apa?" tanya Razman.
Sutan tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan KPK. Dalam surat tersebut, Sutan meminta KPK tidak memanggil dan menahannya selama proses praperadilan.
"Karena itu maka selama Pak Sutan mengajukan proses praperadilan kami mengharapkan jangan dipanggil. Kedua lepaskan dari tahanan," beber Razman.
Dalam surat tersebut, Sutan juga melampirkan surat jaminan dari istrinya, Unung Rusyanti. KPK menetapkan Sutan tersangka pada 14 Mei 2014 lalu. Sutam disangka menerima hadiah dari pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.