Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo Mangkir Dari Panggilan KPK

KPK akhirnya periksa Hadi Poernomo setelah ditetapkan jadi tersangka 10 bulan lalu.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo Mangkir Dari Panggilan KPK
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Hadi mengirimkan surat terkait ketidakhadirannya hari ini.

"Nggak datang. Tadi katanya mengirimkan surat. Cuma aku belum tahu alasannya," ujar Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Untuk itu, KPK akan mengirimkan surat panggilan untuk kedua kalinya. Namun, Priharsa mengatakan belum mengetahui waktu penjadwalan ulang tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Hadi, Yanuar Prawira Wasesa tidak memberikan menjawab panggilan telepon atau membalas SMS yang dikirim tribunnews.

Sekedar informasi, KPK akhirnya periksa Hadi Poernomo setelah ditetapkan jadi tersangka 10 bulan lalu. Tersangka dugaan korupsi penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT BCA tahun 2003 hari ini diperiksa diperiksa KPK.

KPK meyakini keterlibatan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan semua permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PPh Badan PT BCA Tbk tahun pajak 2003 meski peristiwa tersebut sudah lama terjadi.

Wakil Ketua KPK (kini nonaktif), Bambang Widjojanto, pernah mengatakan bahwa penyidikan kasus tersebut adalah prioritas KPK."Kami ingin jadikan (kasus) ini prioritas, mudah-mudahan catur wulan pertama sudah selesai," kata Bambang di KPK, Januari 2015.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, KPK menetapkan bekas Ketua BPK, Hadi Poernomo, sebagai tersangkaterkait kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 2003. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.Ketika itu BCA mengajukan keberatan pajak atas non performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas