Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Siap Menampung Kasus BG

Pihak Mabes Polri mengaku siap menerima limpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan yang kini ditangani Kejaksaan Agung

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polri Siap Menampung Kasus BG
TRIBUN/DANY PERMANA
Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti melambaikan tangan usai melakukan konferensi pers bersama di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015). KPK melimpahkan kasus rekening gendut Budi Gunawan kepada Kejaksaan dengan alasan Budi Gunawan telah menang pra peradilan melawan KPK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Mabes Polri mengaku siap menerima limpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Hal itu dikatakan oleh Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.

"Kita siap saja. Dilimpahkan Kejaksaan Agung bisa saja," kata Badrodin di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Badrodin menuturkan, sebelum dilimpahkan ke Mabes Polri, kasus BG harus diperiksa berkas-berkasnya. Karena menurutnya, hingga saat ini Kejaksaan belum menerima berkasnya melainkan hanya pengantarnya saja.

"Kalau cuma pengantar terus dilimpahkan ke saya, nggak ada artinya juga," tegasnya.

Masih kata Badrodin, berkas kasus Budi Gunawan harus diteliti dengan cermat. Karena menurutnya, kalau berkas yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lengkap berpeluang di SP3.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan berkas penyidikan Kepala Lembaga Pendidian Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

Berita Rekomendasi

Pelimpahan berkas tersebut lantaran penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan dinyatakan tidak sah oleh sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sementara dalam undang-undangnya, KPK tidak bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"KPK tidak mungkin menghentikan penyidikannya. KPK akan menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada kejaksaan agung. KPK akan menyerahkan berkas-berkas hasil penelidilkan dan penyidikan kepada kejaksaan agung," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo saat memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas