Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sutan Endus Ada Kejanggalan Penetapan Status Tersangka Dirinya oleh KPK

Razman menganggap sanksi cegah sudah cukup memenuhi persyaratan untuk dilakukan

zoom-in Sutan Endus Ada Kejanggalan Penetapan Status Tersangka Dirinya oleh KPK
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (memakai rompi tahanan) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (2/2/2015). Sutan ditahan terkait dugaan suap kegiatan di Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sutan Bhatoegana melihat ada kejanggalan dalam penetapan status tersangka yang dikenakan terhadap dirinya. Sebab, Sutan disebut-sebut terkait dalam perkara kasus suap yang menjerat bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, namun KPK malah menetapkan Politisi Partai Demokrat tersebut tersangkut kasus penetapan APBN-P di Komisi VII DPR.

"Jadi sebaiknya KPK menghentikan pemanggilan terhadap Pak Sutan sebelum praperadilan menghasilkan putusan. Ini penting untuk mengetahui keabsahan penetapan tersangka klien kami," ujar Kuasa Hukum Sutan, Razman Arif Nasution di Gedung KPK, Kamis (5/2/2015).

Menurut Razman, kalaupun alasan penahanan berkaitan dengan kekhawatiran seorang tersangka kabur dan menghilangkan alat bukti, Razman menganggap sanksi cegah sudah cukup memenuhi persyaratan untuk dilakukan.

KPK lanjut Razman, idealnya melanjutkan cegah per enam bulan kepada Sutan yang telah diterapkan pada Februari 2014. Sebab dengan keputusan cegah pun Sutan tak memiliki keleluasaan untuk beraktivitas di dalam negeri, apalagi melancong ke luar negeri.

Sementara itu selain memprotes penetapan status tersangka, Razman juga mengajukan penangguhan penahanan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, istri Sutan, Nunung Rusyatie bersedia menjadi penjamin suaminya agar segera dibebaskan.

"Jadi kami datang ke KPK untuk meminta penangguhan penahanan Pak Sutan dengan restu jaminan dari istrinya, Nunung Rusyatie," ujar Razman. (Candra Okta Della)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas