Wapres JK: Instruksi Presiden Tak Bakal Melemahkan UU KPK
"Pemberantasan korupsi sudah ada undang-undang nya, tidak mungkin inpres melemahkan undang-undang," kata Wapres JK.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan dilemahkan oleh Instruksi Presiden yang sedang dipersiapkan Presiden Joko Widodo. Intinya, dalam inpres tersebut KPK diminta mendahulukan upaya pencegahan.
Menurut JK, KPK tetap kuat karena bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002. Sehingga terbitnya inpres nanti tidak perlu membuat KPK khawatir dilemahkan.
"Pemberantasan korupsi sudah ada undang-undang nya, tidak mungkin inpres melemahkan undang-undang," kata Wapres JK di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2015).
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan inpres tentang pemberantasan korupsi akan rampung beberapa hari lagi. Inpres ini bisa menjadi acuan KPK, Polri dan Kejaksaan untuk bersinergi memberantas korupsi. Sekitar 70 persen isinya, mengatur soal pencegahan korupsi.
Wapres menanggapi tugas pokok KPK salah satunya adalah pencegahan. Menurutnya dalam banyak kasus, termasuk kasus korupsi, upaya pencegahan selalu lebih baik dibandingkan penindakan.
Ia menggarisbawahi bahwa penindakan yang dilakukan KPK selama ini bukan berarti salah. JK menjamin KPK tetap bisa melakukan penindakan. Inpres nanti pun tak akan menggangu kinerja KPK memberantas korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.