Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ajukan Kasasi, Anas Urbaningrum Tidak Takut Hakim Artidjo Alkostar

Terdakwa gratifikasi Hambalang, Anas Urbaningrum, memutuskan untuk mengajukan kasasi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ajukan Kasasi, Anas Urbaningrum Tidak Takut Hakim Artidjo Alkostar
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa gratifikasi Hambalang, Anas Urbaningrum, memutuskan untuk mengajukan kasasi terhadap putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Walau hukumannya telah diringankan satu tahun, niat bekas ketua umum Partai Demokrat itu akan mengajukannya pada Senin pekan depan melalui kuasa hukumnya Adnan Buyung Nasution.

Adnan Buyung mengatakan pihaknya tidak gentar walau nantinya mereka harus berhadapan dengan hakim Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar. Artidjo seakan menjadi momok menakutkan bagi koruptor yang mengajukan kasasi. Terakhir, Artidjo juga menolak kasasi bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

"Itu resiko, nanti apapun putusan MA (Mahkamah Agung) kita terima dan hormati," kata Adnan di KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Adnan mengaku pihaknya tidak puas terhadap putusan banding lantaran hakim belum mempertimbangkan banyak hal dalam banding tersebut.

"Karena Anas ini kan tidak ikut berperan. Karena dalam proses persidangan dari para saksi, Anas tidak berperan apa-apa. Karena itu, dipertimbangkanlah apakah tepat dia dipersalahkan, dihukum dalam perkara ini," kata Adnan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan atas banding yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Rekomendasi Untuk Anda

Putusan banding menyatakan hukuman Anas menjadi tujuh tahun penjara, dari sebelumnya delapan tahun penjara. Anas tetap dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Adapun aset berupa tanah di Krapyak milik Anas dikembalikan ke pesantren yang dipimpin oleh mertuanya, Attabik Ali. Putusan itu divonis pada 4 Februari 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas